IDXChannel - Guna menghadapi perubahan iklim dalam sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar upaya riset kelautan. Hasil dari tindakan ini akan dijadikan sebagai policy brief dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder, hingga masyarakat luas.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Sjarief Widjaja, mengatakan data The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Tahun 2018, kesempatan untuk mencegah bencana iklim ekstrem karena pemanasan global dengan maksimum kenaikan suhu 1,5°C, ditargetkan dapat terlaksana sebelum tahun 2030.
Kini tersisa waktu 10 tahun bagi seluruh pihak secara global untuk menekan perubahan iklim secara drastis.
"Pemanasan global di atas 1,5°C akan menambah risiko bencana alam ekstrem seperti cuaca panas ekstrem, kekeringan parah, banjir yang disebabkan curah hujan ekstrem, dan mencairnya daratan es di kutub utara yang berdampak pada ratusan juta orang di seluruh dunia," ujar dia di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, IPCC melihat pembatasan pemanasan global hingga 1,5°C membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh negara untuk perubahan yang cepat, luas dan belum pernah dilakukan sebelumnya di semua aspek kehidupan masyarakat dunia. "Sekaligus memastikan kehidupan masyarakat yang lebih berkelanjutan dan adil," ungkap Sjarief.