IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Hal itu, usia mereka ditangkap saat melakukan ilegal Fishing di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pemulangan awak kapal dengan status Non Justisia tersebut diharapkan meredam kasus ilegal Fishing yang marak di Indonesia.
“Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu 15 Juli 2022, melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat,” ujar Adin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Adin menambahkan, pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” terangnya.
Adapun diantara 17 awak kapal Vietnam tersebut, 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, 3 orang di Rudenim Pontianak, dan 1 orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan non justisia tersebut sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.
Dengan dipulangkannya awak kapal warga negara Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak tersebut, maka saat ini masih terdapat 10 warga negara Vietnam berada di stastiun PSDKP Pontianak yang menunggu pemulangan berikutnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas dalam memerangi praktik illegal fishing di Wilayah laut Indonesia.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga seluruh sumber daya maritim Indonesia demi terwujudnya program penangkapan ikan terukur serta mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.
(SAN)