sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Klaim Asuransi Rp3 M Tak Cair, Kantor Generali di Medan Disegel Massa

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
17/03/2022 23:59 WIB
Puluhan massa menggeruduk kantor agensi asuransi Generali di Kompleks Multatuli, Jalan Multatuli, Kota medan, Kamis (17/3/2022).
Klaim Asuransi Rp3 M Tak Cair, Kantor Generali di Medan Disegel Massa (FOTO: MNC Media)
Klaim Asuransi Rp3 M Tak Cair, Kantor Generali di Medan Disegel Massa (FOTO: MNC Media)

Massa juga menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir. Beberapa saat kemudian, pihak OJK Regional 5 meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa agar berdialog.

Saat pertemuan, massa meminta agar OJK Regional 5 mau memanggil para pihak, asuransi Generali, nasabah melalui kuasa hukumnya untuk dipertemukan mencari titik terang permasalahan tersebut. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan.

Terpisah, kuasa hukum nasabah, Darmawan Yusuf, menyatakan bahwa sampai hari ini pihak asuransi Generali tidak juga membayar klaim kliennya. Manajemen asuransi Generali terus mengelak, tidak pernah memberikan kabar kepada kliennya.

"Pada saat klien kami masuk asuransi itu agensinya bermulut manis, tapi nyatanya tidak ada,” sebut Darmawan.  

Darmawan mengaku kliennya memiliki lima lima premi di 5 perursahaan asuransi berbeda. Dari perusahaan-perusahaan itu, semua perusahaan melakukan investigasi, saat klaim diajukan, termasuk Generali. Namun dari lima perusahaan itu, hanya Generali yang tak mencairkan klaim kliennya.

"Dari kondisi itu tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar bertikad baik," tegasnya.

"Generali jangan membuat suatu pernyataan yang membuat masyarakat jadi gak paham, masyarakat harus dicerdaskan, jangan buat alasan gugatan dihentikan, digugurkan. Biar masyarakat paham, gugatan gugur itu artinya klien saya tidak jadi menempuh upaya hukum ke pengadilan. Jadi belum ada proses persidangan di pengadilan itu masuk ditahap pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi, makanya kapan pun klien saya, setiap saat, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan kembali, makanya gugatan gugur itu bisa dianggap belum pernah mengajukan,” jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement