IDXChannel - Puluhan massa menggeruduk kantor agensi asuransi Generali di Kompleks Multatuli, Jalan Multatuli, Kota medan, Kamis (17/3/2022). Pasalnya, nasabah klaim Asuransi asal Itali tersebut tidak Rp3 miliar tidak kunjung cair.
Massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pembela Rakyat atau Ampera itu datang untuk membantu seorang nasabah asuransi Generali, bernama Anik (40), yang tak kunjung dibayarkan klaim asuransinya oleh perusahaan yang menjadi bagian dari perusahaan asal Itali, Generali Group itu.
Anik yang merupakan warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hendak mengklaim premi asuransi senilai Rp 3 miliar yang dia ikuti sejak 2018. Namun klaim yang sudah diajukan tak kunjung cair hingga saat ini.
"Tutup saja kantor ini. Mereka telah melakukan penipuan kepada masyarakat," teriak massa aksi.
Massa aksi juga mendesak akan managemen asuraansi Generali, memecat sejumlah pejabat di agency bernama Galaxy Team Medan itu. Di antaranya nama pejabat agency itu yakni Suharni Rimba, Suwandi, Susana hingga Tan Tjing Hua.
Massa juga berusaha menyegel kantor asuransi Generali Galaxy Team di Kompleks Multatuli Medan itu dengan spanduk yang mereka bawa, namun pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan asuransi itu merasa keberatan dan melakukan perlawanan.
Setelah beberapa jam melakukan aksi di kantor marketing Asuransi Generali Multatuli Medan, massa melanjutkan aksi di kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Di kantor otoritas itu, massa aksi mendesak agar Kepala OJK Regional V, Sumbagut, Yusup Ansori, dicopot dari jabatannya. Itu karena Yusup dituding telah sengaja melakukan pembiaran atas persoalan klaim nasabah bernama Ani itu.
"Kami menduga Kepala OJK sudah main mata dengan pihak asuransi Generali," tuding massa aksi.
Massa juga menyebut akan melakukan aksi menginap di kantor OJK tersebut bila tuntutan mereka tidak diakomodir. Beberapa saat kemudian, pihak OJK Regional 5 meminta beberapa perwakilan pengunjukrasa agar berdialog.
Saat pertemuan, massa meminta agar OJK Regional 5 mau memanggil para pihak, asuransi Generali, nasabah melalui kuasa hukumnya untuk dipertemukan mencari titik terang permasalahan tersebut. Namun lagi-lagi ditolak dengan alasan harus ada surat permohonan dari pihak nasabah ataupun yang dikuasakan.
Terpisah, kuasa hukum nasabah, Darmawan Yusuf, menyatakan bahwa sampai hari ini pihak asuransi Generali tidak juga membayar klaim kliennya. Manajemen asuransi Generali terus mengelak, tidak pernah memberikan kabar kepada kliennya.
"Pada saat klien kami masuk asuransi itu agensinya bermulut manis, tapi nyatanya tidak ada,” sebut Darmawan.
Darmawan mengaku kliennya memiliki lima lima premi di 5 perursahaan asuransi berbeda. Dari perusahaan-perusahaan itu, semua perusahaan melakukan investigasi, saat klaim diajukan, termasuk Generali. Namun dari lima perusahaan itu, hanya Generali yang tak mencairkan klaim kliennya.
"Dari kondisi itu tentunya masyarakat dapat menilai, mana asuransi yang benar-benar bertikad baik," tegasnya.
"Generali jangan membuat suatu pernyataan yang membuat masyarakat jadi gak paham, masyarakat harus dicerdaskan, jangan buat alasan gugatan dihentikan, digugurkan. Biar masyarakat paham, gugatan gugur itu artinya klien saya tidak jadi menempuh upaya hukum ke pengadilan. Jadi belum ada proses persidangan di pengadilan itu masuk ditahap pembuktian maupun menghadirkan saksi-saksi, makanya kapan pun klien saya, setiap saat, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan kembali, makanya gugatan gugur itu bisa dianggap belum pernah mengajukan,” jelasnya.
“Makanya saya dan anak nasabah datang ke Generali Multatuli untuk meminta bantuan agensi sampai keatasannya, jangan sikit-sikit buang ke pusat, saya cuma minta cairkan saja klaim Rp3 miliar rupiah. Soal data yang dibilang Generali tidak sesuai, itu dibuka saja ke publik, mana yang tidak sesuai itu, biar masyarakat tahu, kan klien saya juga yang minta dibuka saja, jadi gak ada masalah,” tutup Darmawan.
Persoalan ini bermula ketika Anik masuk asuransi Generali sejak Mei 2018 lalu. Lima bulan setelah menandatangan kontrak asuransi (Oktober 2018), Anik divonis penyakit kanker kritis. Atas dua produk asuransi yang diambil Ibu Anik di Asuransi Jiwa Generali Indonesia itu, seharusnya nasabah mendapat manfaat asuransi sebesar Rp 3 miliar.
Namun hingga saat ini sekira 3 tahun lebih klaim tak kunjung diberikan Asuransi Generali. Padahal Anik yang masuk melalui marketing Galaxy Team Medan (Generali Multatuli) telah membayarkan premi selama 16 bulan, per bulannya Rp 10 juta sehingga menjadi Rp160 juta.(RAMA)