sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tidak Perlu Dibahas Dalam RUU EBET

Economics editor taufan sukma
08/04/2024 15:58 WIB
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.
Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tidak Perlu Dibahas Dalam RUU EBET (foto: MNC Media)
Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tidak Perlu Dibahas Dalam RUU EBET (foto: MNC Media)

 IDXChannel - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari, mengeklaim bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET," ujar Diah, kepada media, Sabtu (6/4/2024).

Diketahui, MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
 
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.

"Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia," tutur Diah.

Dengan demikian, tegas Diah, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan. Diah meminta bahwa kontrol atas ketenagalistrikan nasional harus bisa dipastikan dalam kendali negara.

"Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik," ungkap Diah.

Seharusnya, kata Diah, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan.

"Ini penting untuk menjaga kebutuhan dasar ketenagalistrikan dengan porsi EBET yang memadai," papar Diah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, juga tegas menyatakan menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET.

"Sikap Fraksi kami tegas, yaitu tetap menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET," ujar Mulyanto.
 
Menurut Mulyanto, power wheeling merupakan sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan energi bidang ketenagalistrikan.

Skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, akan berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.
 
"Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka negara akan susah mengendalikan tarif listrik," tegas Mulyanto. (TSA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement