sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VII Dukung Kartel Minyak Goreng Diseret ke Jalur Pidana

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/02/2022 13:21 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendukung upaya KPPU  membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.
Komisi VII Dukung Kartel Minyak Goreng Diseret ke Jalur Pidana. (Foto: MNC Media)
Komisi VII Dukung Kartel Minyak Goreng Diseret ke Jalur Pidana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan harga dan minimnya pasokan minyak goreng menjadi pepusat perhatian banyak pihak. Untuk itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI tersebut upaya yang dilakukan oleh KPPU ini sangat tepat dalam rangka membangun iklim tata niaga CPO dan minyak goreng yang baik di Indonesia.  

"Ini sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPU sebagai lembaga Negara pengawas persaingan usaha. Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya Pemerintah untuk mengatur tata-niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," ujar Mulyanto Sabtu (12/2/2022).

Ia meminta Pemerintah mendukung penuh langkah-langkah yang diambil KPPU di lapangan agar prosesnya berjalan lancar. Jangan malah membela ulah para kartel minyak goreng tersebut.  

"KPPU ini kan lembaga Negara yang independen dan bekerja dengan metodologi yang diatur dalam perundang-undangan," kata Mulyanto. 

Diakuinya hingga hari ini ia masih menerima laporan masyarakat yang kesulitan mendapat minyak goreng curah. Kalau pun ada, harganya jauh di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Begitu juga minyak goreng dalam kemasan, di mini market tidak selalu ada. Ditengarai terjadi kartel harga dan penimbunan minyak goreng yang menyebabkan masyarakat menjerit," tutur Mulyanto.

PKS juga telah minta Pemerintah membentuk Tim Pengawas lintas kementerian untuk mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng dalam rangka monitoring, evaluasi dan penegakan efektivitas kebijakan DMO (domestic market obligation) yang baru-baru ini ditetapkan Pemerintah.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal yang membandel melanggar kuota DMO CPO ini, bahkan bila perlu dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi," pungkas Mulyanto. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement