Hekal menambahkan bahwa penyempurnaan draf ini dilakukan dengan sangat hati-hati bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Pihaknya optimistis regulasi ini akan menjadi katalisator bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan perluasan lapangan kerja. Ini adalah kontribusi efektif untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya.
Dia juga menekankan pentingnya RUU ini dalam memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan global melalui diversifikasi perekonomian nasional.
"Dengan disepakatinya RUU ini, kita memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha internasional untuk berinvestasi dan melakukan operasional di Indonesia dengan standar global," ujar Hekal.
(Rahmat Fiansyah)