IDXChannel – Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) bereaksi atas kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di sejumlah wilayah yang melarang konsumsi rokok elektrik.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan mengatakan, pelarangan rokok elektrik dalam Perda KTR dinilai tidak memiliki dasar yang sahih, lantaran menyamaratakan profil risiko hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dengan rokok konvensional.
“Ada salah satu walikota yang mengatakan dibuatnya Perda KTR yang turut melarang konsumsi vape karena mengandung TAR. Ini jelas salah, dan menjadi kebijakan yang disusun berdasarkan opini pribadi, karena tidak ada satupun aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang menyebut vape mengandung TAR),” kata Paido, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Paido menerangkan implementasi beleid ini juga dinilai bakal menghambat pertumbuhan industri hasil produk tembakau lainnya (HPTL). Menurutnya, penyusunan kebijakan publik sejatinya harus berdasarkan teori dan ilmu pengetahuan agar kualitas produk bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.