Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan.
"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan / kebijakan publik, terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," terangnya.
Sebagai catatan, Pemerintah Kota Surabaya pada pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Adapun Kota Depok juga telah mengatur hal serupa dalam Perda 2/2020 Kota Depok.