sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsumsi Rokok Elektrik Dilarang, Ini Reaksi Asosiasi

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2022 17:33 WIB
Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) bereaksi atas kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di sejumlah wilayah.
Konsumsi Rokok Elektrik Dilarang, Ini Reaksi Asosiasi (Foto: MNC Media)
Konsumsi Rokok Elektrik Dilarang, Ini Reaksi Asosiasi (Foto: MNC Media)

Di sisi lain, implementasi Perda KTR sebagai kebijakan publik, kata Paido, perlu menjamin hak-hak warga negaranya sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sesuai peraturan dan perundang- undangan.

"Mengacu UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan / kebijakan publik, terlihat Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari," terangnya.

Sebagai catatan, Pemerintah Kota Surabaya pada pertengahan Agustus 2022 lalu telah mulai mengimplementasikan larangan mengonsumsi rokok elektrik pada kawasan tanpa rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Adapun Kota Depok juga telah mengatur hal serupa dalam Perda 2/2020 Kota Depok.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement