Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan ketentuan Perda KTR ini tak hanya mengatur konsumsi melainkan juga aspek penjualan, distribusi dan lainnya.
“Kami sangat yakin bahwa Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik tidak berdasarkan ilmu pengetahuan, karena dipukul rata dengan rokok konvensional. Apalagi Perda KTR ini bukan hanya mengatur konsumsi melainkan distribusi, penjualan, dari hal ini kami jelas berbeda," jelas Aryo.
(DES)