PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.
Berikut yang menjadi objek pengurangan PBB menurut aturan terbaru PMK-129:
1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:
a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
3. Kerugian komersial dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.
4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.
5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB dapat diberikan paling tinggi 75%.
6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.
7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: tiga bulan sejak diterima SPPT, satu bulan sejak diterima SKP PBB, atau satu bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT atau SKP PBB diterima.
8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa: diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Syarat pengajuan pengurangan PBB:
- Satu permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB;
- diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditandatangani wajib pajak; dan
- dilampiri dokumen pendukung.
Permohonan pengurangan PBB dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak, lewat pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan secara elektronik atau online.