sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya

Economics editor Fiki Ariyanti
18/12/2023 13:35 WIB
Anda korban bencana alam atau sedang mengalami kesulitan finansial? Tenang, DJP memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nih.
Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya (Foto MNC Media)
Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya (Foto MNC Media)

WP dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB sepanjang SK Pemberian Pengurangan PBB belum diterbitkan.

Pengurangan PBB secara jabatan hanya diberikan kepada WP dalam hal objek PBB terkena bencana alam paling tinggi 100%, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Dwi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement