sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya

Economics editor Fiki Ariyanti
18/12/2023 13:35 WIB
Anda korban bencana alam atau sedang mengalami kesulitan finansial? Tenang, DJP memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nih.
Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya (Foto MNC Media)
Korban Bencana Alam hingga Kesulitan Finansial Bisa Dapat Diskon PBB, Segini Besarannya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). 

PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (18/12).

Dia menerangkan, pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. 

WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam dua tahun berturut-turut.

PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. 

Berikut yang menjadi objek pengurangan PBB menurut aturan terbaru PMK-129:

1. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP:

a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau 

b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa 

2. Kondisi tertentu dalam huruf a disebabkan oleh kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.
 
3. Kerugian komersial dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor.
 
4. Kesulitan likuiditas dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

5. Pengurangan PBB untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB dapat diberikan paling tinggi 75%.
 
6. Pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB dapat diberikan paling tinggi 100%.
 
7. Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu: tiga bulan sejak diterima SPPT, satu bulan sejak diterima SKP PBB, atau satu bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT atau SKP PBB diterima.
 
8. Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa: diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Syarat pengajuan pengurangan PBB:

- Satu permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB; 
- diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditandatangani wajib pajak; dan
- dilampiri dokumen pendukung.

Permohonan pengurangan PBB dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak, lewat pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan secara elektronik atau online.

WP dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan PBB sepanjang SK Pemberian Pengurangan PBB belum diterbitkan.

Pengurangan PBB secara jabatan hanya diberikan kepada WP dalam hal objek PBB terkena bencana alam paling tinggi 100%, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian pengurangan PBB kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L, yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Dwi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement