“Nah ini kan juga heran, Kenapa kok bank Ini diam saja, dicek harusnya ada apa aliran dari mana kan BUMN, apalagi kan ini kan uang BUMN ini kan harusnya ada pajak ada pemasukan ke negara pajaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi trading ilegal.
Per tanggal 24 Maret PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar.
“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 M dengan jumlah 275 rekening," pungkas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rilis reminya hari kemarin (25/3/2022). (TYO)