sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kota Depok Tolak Permohonan e-KTP Luar Daerah, Dirjen Dukcapil: Jangan Ditolak!

Economics editor Fahreza Rizky
07/11/2021 10:32 WIB
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh dinas yang membawahi masalah kependudukan untuk tidak menolak permintaan rekam dan cetak e-KTP.
Kota Depok Tolak Permohonan e-KTP Luar Daerah, Dirjen Dukcapil: Jangan Ditolak! (Foto: MNC Media)
Kota Depok Tolak Permohonan e-KTP Luar Daerah, Dirjen Dukcapil: Jangan Ditolak! (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar seluruh dinas yang membawahi masalah kependudukan untuk tidak menolak permintaan rekam dan cetak e-KTP.

Permintaan itu disampaikan karena ada daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili. Zudan menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring Jumat 5 November 2021.

“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!” perintah Zudan dengan tegas dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (7/11/2021).

“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan keterangan.

Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.

“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.

Atas hal itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan  akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.

“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan sambil menutup keterangan. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement