IDXChannel - Kota Tangerang akhirnya resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021. Penurunan level PPKM ini berdasar dari asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dapet Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM level 1. Dari tiga hari yang lalu, memang asesmen dari Kemenkes di Kota Tangerang sudah level 1," papar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Menurut Arief, dari hal tersebut terdapat beberapa pelonggaran yang diberlakukan untuk warga Kota Tangerang. Bahkan, dilakukan secara maksimal.
"Keberhasilan kota dalam menurunkan level PPKM bukan karena pemerintah daerah, TNI-Polri saja, justru masyarakat. Masyarakat mau divaksin, laksanakan prokes, itu kuncinya sebenarnya di masyarakat. Kalau masyarakat enggak disiplin, siap-siap gagal PPKM-nya," ucapnya.
Adapun aturan pelonggaran itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa dan Bali.
Beberapa kelonggaran yang kini diterapkan salah satunya yakni kegiatan pelaksaan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 75 persen, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen, Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Poin-poin lainnya seperti:
• Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
• Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
• Fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
• Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
(TYO)