sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/06/2022 11:54 WIB
KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyiapkan dana khusus untuk mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta (FOTO: MNC Media)
KPK Duga Summarecon Siapkan Uang Pelicin Khusus ke Eks Walkot Yogyakarta (FOTO: MNC Media)

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement