Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, persoalan ini berawal pada 31 Januari 2024 di mana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01 persen saham Tokopedia.
Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar, yakni Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.
"Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU," kata Deswin dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, kata Deswin, Investigator KPPU antara lain menemukan akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan hobi) di Indonesia.