Kemudian melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu. Lalu melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
Melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka
Syarat selanjutnya adalah menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform ecommerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia. Kemudian menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
Lebih lanjut, kata Deswin, untuk memastikan kepatuhan atas persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta kepada Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia menyampaikan berbagai data yang pada pokoknya berupa laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
"Syarat yang juga harus dipenuhi adalah beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya.
(Dhera Arizona)