IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam penimbunan jutaan kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan Sumatera Utara di tiga gudang penimbunan di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.
Hal tersebut dikatakan Kepala KPPU Kantor Perwakilan Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (19/2/2022).
"Sedang kita dalami apakah ada ke arah sana (kartel). Tapi kalau nanti arahnya ke Pidana, ranahnya tentu di Kepolisian," kata Ridho.
Ridho menegaskan bahwa penimbunan minyak goreng ini harus diusut tuntas. Apalagi ada alasan penimbunan dilakukan karena kebijakan managemen produsen minyak goreng.
"Alasan itu menunjukkan keengganan produsen minyak goreng untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dari masyarakat," tukasnya.
Ridho juga menyebut, ada tiga kemungkinan kegagalan hingga menimbulkan keenganan dari para produsen untuk melepas barangnya. Yakni kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar.
Kegagalan koordinasi dalam artian belum solidnya koordinasi antar pemerintah dan antara pemerintah dengab pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan migor, baik kebijakan terkait refaksi maupun terkait DMO.
Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yg diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.
"Sedangkan kegagalan pasar dalam artian perilaku pelaku usaha yg dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu," tandasnya.
(NDA)