IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintahan Presiden Terpilih untuk berani menempuh langkah pengalihan subsidi LPG ukuran 3 kilogram (kg) dengan pembangunan jaringan gas (jargas) kota dan secara bertahap. Tujuannya guna mengurangi alokasi subsidi untuk wilayah yang akan dibangun jaringan gas tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan mengatakan, keberadaan jargas kota akan menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan LPG yang mencapai Rp830 triliun.
Ifan menilai, kebijakan saat ini tidak memberikan perubahan yang signifikan dalam kebijakan jargas. Sementara subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depan.
“Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi LPG menjadi perluasan jaringan gas kota demi menghemat APBN, karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran," ucap dia dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (7/7).
Ifan menuturkan, pengembangan jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) mengacu pada Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018. Pengembangan jargas juga masuk dalam RPJMN 2020-2024, di mana telah ditetapkan target penggunaan jargas sampai 2024 yang mencapai 4 juta sambungan rumah (SR).