sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
02/02/2023 20:37 WIB
KPPU mulai melakukan proses hukum terkait ditemukannya dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng curah merek Minyakita.
KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita (FOTO: MNC Media)
KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan proses hukum terkait ditemukannya dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng curah merek Minyakita.

Praktik Tying ini awalnya ditemukan di wilayah kerja Kantor Wilayah IV KPPU, meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU-RI, Dendy R. Sutrisno, mengatakan langkah awal yang mereka lakukan dalam proses hukum dugaan praktek Tying ini adalah dengan melakukan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum. 

"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," kata Dendy dalam keterangan resmi KPPU, Kamis (2/2/2023) malam. 

Sebelumnya, kata Dendy, mereka telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah  dan MinyaKita di wilayah kerja mereka. Hasilnya ditemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement