Untuk melengkapi data dari peninjauan, kata Ridho, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi MinyaKita, serta data distribusinya.
"Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. Tapi kami mengingatkan kepada seluruh distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk MinyaKita dengan produk lain seperti margarine atau sabun," pungkasnya.
Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan. (RRD)