sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
02/02/2023 20:37 WIB
KPPU mulai melakukan proses hukum terkait ditemukannya dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng curah merek Minyakita.
KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita (FOTO: MNC Media)
KPPU Proses Hukum Distributor yang Lakukan Praktik Tying Minyakita (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan proses hukum terkait ditemukannya dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng curah merek Minyakita.

Praktik Tying ini awalnya ditemukan di wilayah kerja Kantor Wilayah IV KPPU, meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU-RI, Dendy R. Sutrisno, mengatakan langkah awal yang mereka lakukan dalam proses hukum dugaan praktek Tying ini adalah dengan melakukan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum. 

"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," kata Dendy dalam keterangan resmi KPPU, Kamis (2/2/2023) malam. 

Sebelumnya, kata Dendy, mereka telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah  dan MinyaKita di wilayah kerja mereka. Hasilnya ditemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. 

"Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli MinyaKita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor
tersebut," jelasnya. 

Selain di wilayah kerja Kanwil IV KPPU-RI, peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel MinyaKita juga dilakukan di wilayah kerja Kanwil I Medan.

Pada hari kamis, Februari 2023, KPPU Kanwil I bersama dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM serta biro perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari. 

Dari peninjauan di lapangan, stok MinyaKita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim mas memproduksi MinyaKita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh. Sedangkan di gudang PT Wahana Tirta Sari, stok MinyaKita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya. 

"Dari keterangan Janto, manager PT Wahana Tirta Sari, permintaan untuk MinyaKita sangat tinggi dibanding merk lain. Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada distributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah," jelasnya. 

Untuk melengkapi data dari peninjauan, kata Ridho, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi MinyaKita, serta data distribusinya. 

"Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. Tapi kami mengingatkan kepada seluruh distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk MinyaKita dengan produk lain seperti margarine atau sabun," pungkasnya. 

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. 

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement