“Langkah-langkah tersebut diantaranya memberikan instruksi kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menambah jumlah tempat tidur dan ruang isolasi, menambah obat-obatan yang diperlukan serta peralatan seperti APD, dan juga menambah tenaga kesehatan,” paparnya.
Sementara itu, hingga 21 Juni 2021 jumlah total keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 secara nasional ada di angka 57 ribu. Kemenkes kemudian menginstruksikan tempat tidur perawatan khusus Covid-19 untuk ditingkatkan dari 75 ribu menjadi 83 ribu.
Dengan asumsi seluruh rumah sakit di Indonesia memberikan 30% kapasitas ruangan untuk merawat pasien Covid-19, kapasitas tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 masih bisa ditingkatkan hingga mencapai 130 ribu tempat tidur.
Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Kemenkes bekerja sama dengan IDI dan PPNI terus mengirim bantuan tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan, termasuk dokter pasca internship, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis, peserta program Nusantara Sehat, lulusan Poltekkes Kemenkes, serta merekrut kembali relawan yg telah habis masa tugas. (TIA)