sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Izin Usaha, 32 Pengusaha Terjerat Tindak Pidana Ringan

Economics editor Dimas Choirul
24/06/2022 03:07 WIB
Akibat melanggar izin usaha, sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha terjerat tindak pidana ringan.
Langgar Izin Usaha, 32 Pengusaha Terjerat Tindak Pidana Ringan. (Foto: MNC Media)
Langgar Izin Usaha, 32 Pengusaha Terjerat Tindak Pidana Ringan. (Foto: MNC Media)

Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

"Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement