IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, juga untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah.
Selain itu, pemasangan tanda batas juga dilakukan untuk menghindari cekcok antar sesama masyarakat yang disebabkan dari main klaim sendiri-sendiri ketika ada ada pengembang masuk.