"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021 (Rp4.453.935/bulan),“ tegas Haryadi dalam konferensi pers Apindo, seperti dikutip Selasa (21/12/2021).
(RAMA)