sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lawan Keputusan Anies, Pengusaha Tetap Pakai UMP DKI Rp4.453.935/Bulan

Economics editor Athika Rahma
21/12/2021 07:15 WIB
Apindo menolak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Para pengusaha tetap menggunakan keputusan sebelumnya.
Lawan Keputusan Anies, Pengusaha Tetap Pakai UMP DKI Rp4.453.935/Bulan (FOTO: MNC Media)
Lawan Keputusan Anies, Pengusaha Tetap Pakai UMP DKI Rp4.453.935/Bulan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Para pengusaha tetap menggunakan keputusan sebelumnya yang hanya menaikan upah di wilayah DKI sebesar 0,85 persen di 2022 yakni sebesar Rp4.453.935 per bulan.

Seperti diketahui Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854/bulan.

Hal tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen) dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. 

UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667, dari UMP tahun 2021. 

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menegaskan, pengusaha akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

"Kami juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021 (Rp4.453.935/bulan),“ tegas Haryadi dalam konferensi pers Apindo, seperti dikutip Selasa (21/12/2021). 

(RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement