Johnny mengatakan saat ini di Uni Eropa juga telah disahkan Undang-Undang Layanan Digital yang memperkuat pengawasan konten ilegal. “Tidak saja publicy right, sekarang juga udah jadi benchmark yang disebut dengan digital market di Uni Eropa atau UU pasar digital dan digital service act.”
“Undang-undang jasa digital yang sudah dipisahkan di Uni Eropa, itu juga akan menjadi benchmark. Kami akan diskusikan supaya menghasilkan satu regulasi yang betul- tepat, cocok, dan dapat dimplemtasikam dengan baik,” papar Johnny. (TYO)