Kendati demikian, Tri mengatakan jika ada yang membeli aset tersebut akan dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan yang dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.
"Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak," tukasnya.
(SANDY)