Kemudian, dia mengusulkan agar pemerintah perlu membuat lembaga semacam OJK dalam lembaga keuangan Syariah guna memastikan keterlaksanaan good corporate governance. Menurutnya tidak adanya lembaga otoritas yang mengawasi lembaga filantropi dapat menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan oleh pengurus.
"Kasus ACT itu menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan baik internal yayasan maupun pengawasan oleh publik,"tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan setiap Lembaga dan Badan Zakat, Infaq, Sedekah dan lembaga-lembaga filantropi harus diaudit oleh akuntan publik. Lembaga-lembaga itu juga harus menyampaikan dananya ke publik.
"Regulasinya sebenarnya sudah jelas. Problem yang terjadi adalah bagaimana regulasi itu ditegakkan,"ujar dia.
(DES)