sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Lebaran, Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Tembus Rp4,3 Miliar 

Economics editor Agung Bakti Sarasa
06/05/2022 23:58 WIB
Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan dari pajak kendaraan hingga Rp4,3 miliar selama libur Lebaran.
Libur Lebaran, Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Tembus Rp4,3 Miliar  (Dok.MNC)
Libur Lebaran, Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Tembus Rp4,3 Miliar  (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemprov Jawa Barat terus berupaya menjaga tren positif pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan di tengah momentum libur Lebaran, salah satunya dengan terus mempermudah pembayaran pajak kendaraan. 

Meski dalam kondisi libur, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar tetap membuka layanan melalui e-Samsat. Sejak 29 April hingga 4 Mei 2022 lalu, Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan hingga Rp4,3 miliar. 

Catatan ini pun sekaligus upaya dalam menjaga tren positif realisasi pendapatan selama bulan suci Ramadan 2022 yang mencapai Rp57,5 miliar melalui program Samsat keliling dan Samsat Sore (Samsore). 

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik merinci, transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan e-Samsat selama enam hari libur Lebaran itu, yakni PKB kendaraan roda dua sebesar Rp881.455.300 dari total 3.348 unit kendaraan roda dua. 

Adapun PKB dari sektor kendaraan roda empat, tercapai Rp3.501.782.800 yang diperoleh dari 1.226 unit kendaraan roda empat. 

"Selama libur yang dimulai beberapa hari sebelum Lebaran, kami terus memudahkan layanan. Alhamdulillah, realisasi pendapatan sebanyak Rp4.383.238.100," kata Dedi, Jumat (6/5/2022). 

"Kesadaran wajib pajak sudah sangat baik ditambah momentum pemulihan ekonomi sudah berjalan. Tentunya, kami pun ingin memaksimalkan layanan yang memudahkan wajib pajak," lanjut Dedi. 

Lebih lanjut Dedi mengatakan, pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui aplikasi Sambara, aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 hari setelah pembayaran di layanan Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Menurut Dedi, optimasi layanan ini menyusul instruksi dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menekankan pemerintah harus hadir untuk masyarakat dalam beragam fasilitas layanan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement