sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Longgarkan Kapasitas Tapi Perketat Syarat Perjalanan, Ini Alasan Kemenhub

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/10/2021 06:39 WIB
Pemerintah melakukan langkah pelonggaran setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai.
Longgarkan Kapasitas Tapi Perketat Syarat Perjalanan, Ini Alasan Kemenhub. (Foto: MNC Media)
Longgarkan Kapasitas Tapi Perketat Syarat Perjalanan, Ini Alasan Kemenhub. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melakukan langkah pelonggaran setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai. Salah satunya adalah melonggarkan kapasitas transportasi umum, namun syarat perjalanan justru diperketat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan melalui penerbitan Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021 merupakan langkah pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi menjelang natal dan tahun baru.

Adita mengatakan melalui pemberikan hingga 100% kapsitas kepada para penumpang akan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun langkah strategis sebelum sampai libur panjang dan tahun baru.

"Dengan tidak adanya pembatasan Kapasitas, namun diketatkan syarat perjalanan dengan PCR, ini sebenarnya salah satu cara kita untuk melihat apakah pola ini bisa tetap kita lakukan untuk tetap menjaga, agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat, tidak seperti kejadian Nataru sebelumnya," Ujar Adita dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya hal ini merupakan cara pemerintah untuk mendapatkan bahan evaluasi yang akan menjadi suatu rujukan bagi Pemerintah untuk menyusun kebijakan-kebijakan menjelang natal dan tahun baru.

Sementara untuk antisipasi angkutan darat, Adita mengakui bahwa saat ini masih belum sempurna dalam melakukan pengawasan terhadap bagaimana transportasi darat khususnya untuk bus-bus antar kota.

"Tentu kita akan terus melakukan sosialisasi dengan memberikan kepada para operator agar tetap bisa mematuhi ketentuan-ketentuan dan juga kami juga harus bekerja sama dengan pihak kepolisian, karena dalam pelaksanaannya di lapangan, itu tentu tidak bisa lepas dari kerja sama dari pihak kepolisian, khusunya Korlantas Polri," sambung Adita.

Adita mengatakan saat ini pihaknya telah belajar dari pengalaman libur-libur panjang ditahun 2020 hingga 2021 untuk bagaimana mengantisipasi lonjakan kasus covid 19.

"Kami juga sudah belajar dari libur-libur panjang ditahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportas khususnya juga bis antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak mempunyai potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," pungkas Adita. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement