IDXChannel - Pemerintah melakukan langkah pelonggaran setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai. Salah satunya adalah melonggarkan kapasitas transportasi umum, namun syarat perjalanan justru diperketat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan melalui penerbitan Surat Edaran Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021 merupakan langkah pemerintah untuk menyusun langkah antisipasi menjelang natal dan tahun baru.
Adita mengatakan melalui pemberikan hingga 100% kapsitas kepada para penumpang akan dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun langkah strategis sebelum sampai libur panjang dan tahun baru.
"Dengan tidak adanya pembatasan Kapasitas, namun diketatkan syarat perjalanan dengan PCR, ini sebenarnya salah satu cara kita untuk melihat apakah pola ini bisa tetap kita lakukan untuk tetap menjaga, agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat, tidak seperti kejadian Nataru sebelumnya," Ujar Adita dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya hal ini merupakan cara pemerintah untuk mendapatkan bahan evaluasi yang akan menjadi suatu rujukan bagi Pemerintah untuk menyusun kebijakan-kebijakan menjelang natal dan tahun baru.