sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/10/2021 14:58 WIB
Setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai di Indonesia, pemerintah lantas menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas perjalanan.
Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru. (Foto: MNC Media)
Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai di Indonesia, pemerintah lantas menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas perjalanan. Ada beberapa pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah.

Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Untuk Semua Moda Transportasi.

Masing-masing surat edaran tersebut terdiri dari SE Kemenhub Nomor 86,87,88,89 Tahun 2021 untuk transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. Menurutnya surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator sarana dan prasarana maupun bagi calon penumpang untuk perjalanan dalam negeri.

Adita mengatakan kapasitas transportasi udara sudah diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas hingga 70%.Meski demikian, Adita menyebut penyedia angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina yang diperuntuk oleh penumpang bergejala.

"Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara, ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," ujar Andita, dalam konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri seiring Pelandaian Covid 19, Kamis (21/10/2021).

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement