sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/10/2021 14:58 WIB
Setelah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mulai melandai di Indonesia, pemerintah lantas menerbitkan aturan baru mengenai kapasitas perjalanan.
Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru. (Foto: MNC Media)
Covid-19 Mulai Landai, Ini Aturan Kapasitas Perjalanan Terbaru. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut Adita menjelaskan sedangkan untuk transportasi darat, untuk daerah level PPKM level 3 dan 4, ditetapkan jumlah kapasitas penumpang paling banyak maksimal 70%, sedangkan untuk kategori PPKM level 2 dan 1 diizinkan 100%.

Kemudian untuk transportasi laut, untuk wilayah PPKM level 4 ditetapkan kapasitas maksimal 50%, di daerah PPKM level 3 70%, sedangkan untuk daerah yang memiliki level PPKM 1 dan 2, kapasitas diperbolehkan 100%.

Selain untuk, perjalanan menggunakan moda transportasi Kereta Api, kapasitas Kereta Api antar kota, diperbolehkan untuk beroperasi dengan maksimalkan kapasitas 70%, sedangkan untuk Commuter atau KRL dalam wilayah aglomerasi, maksimal 32%, dan maksimal 50% untuk Kereta Api perkotaan.

"Kementerian perhubungan juga meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," lanjut Adita.

Selain itu operator juga diminta untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan terus melakukan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan di lokasi sarana maupun prasarana, dan pengontrolan protokol kesehatan untuk para penumpang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement