Oleh karena itu, langkah-langkah pengetatan oleh pemerintah atas perbatasan dan kedatangan dari luar negeri ini diambil Pemerintah sebagai langkah waspada untuk mencegah atau menghambat varian omicron ini masuk ke Indonesia.
“Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” urainya.
Menko Luhut menuturkan Perkembangan kasus covid19 di Indonesia masih terkendali, bahkan pada hari ini kita hanya mencatatkan 275 kasus baru dan hanya 1 kasus fatality.
“Tentunya hal ini adalah sesuatu yang harus kita syukuri dan harus terus dipertahankan, meskipun kita harus tetap waspada dengan peningkatan kasus covid19 di banyak negara, munculnya varian omicron ini, dan ancaman peningkatan kasus akibat Nataru,” tandasnya. (TYO)