Dari laporan nilai transaksi dengan agregrat lebih dari Rp349 triliun tersebut, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah menindaklanjuti sebagian laporan dan sebagian lainnya dalam proses penyelesaian.
Tindaklanjut yang dijatuhkan Kemenkeu berupa tindakan administratif terhadap pegawai dan ASN sesuai UU No.5 tentang ASn junto PP 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Mahfud menyebut Kemenkeu akan terus menindaklanjuti laporan termasuk TTPU sesuai UU No. 8 2010 tentang Pemberatasan TPPU. “Nanti kerja sama dengan PPAT dan APH untuk tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Untuk laporan dengan transaksi Rp189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam saat di DPR, akan diungkap dugaan tindak pidana asal dan TTPU sesuai langkah hukum dan menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjuan kembali.
“Namun komite memutuskan melakukan tinddak lanjut termasuk yang belum masuk proses hukum dengan case building bersama Kemenkeu,” katanya.
Komite TPPU membentuk Satgas untuk menindaklanjuti laporan dengan nilai agregat Rp349 triliun lebih dengan cara case building dari awal. Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Mabes Polri, Bin, hingga Memko Polhukam.
Mahfud mengatakan Satgas akan bekerja dengan memprioritaskan laporan dengan nilai transaksi yang cukup besar, yaitu lebih dari Rp189 triliun. “Terakhir, Komite dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional dan transparan serta akutabel,” pungkasnya.
(FIR)