sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD, Sri Mulyani, hingga Kepala PPATK Rapat soal Transaksi Rp349 Triliun, Begini Hasilnya

Economics editor Febrina Ratna
10/04/2023 12:09 WIB
Komite Nasional TPPU membahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun.
Mahfud MD, Sri Mulyani, hingga Kepala PPATK Rapat soal Transaksi Rp349 Triliun, Begini Hasilnya. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PPATK)
Mahfud MD, Sri Mulyani, hingga Kepala PPATK Rapat soal Transaksi Rp349 Triliun, Begini Hasilnya. (Foto: Tangkapan Layar Youtube PPATK)

IDXChannel - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadiri Rapat Komite Nasional TPPU yang digelar pada Senin (10/4/2023).

Mahfud selaku Ketua Komite Nasional TPPU mengatakan pertemuan itu membahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud pun menjabarkan sejumlah hasil pertemuan. Salah satunya, tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam sebagai Ketua Komite saat rapat di DPR pada 29 Maret 2023 dengan data Menkeu saat rapat dengan DPR pada 27 Maret 2023.

:Karena sumber daya yang disampaikan sama data agregrat, yaitu uang keluar masuk bukan seluruhnya nilai mutlak. Itu berdasarkan laporan PPATK 2009 – 2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4/2023).

Dia menjelaskan data yang dipaparkan terlihat berbeda karena penyajian data yang tak sama. Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh data transaksi dengan nilai lebih dari Rp349 triliun. Sementara Kemenkeu hanya mencantumkan data yang mereka terima dari PPATK.

“Karena sebagian data ada yang dikirim ke Kemenkeu atau aparat penegak hukum (APH). Kemenkeu hanya mencantumkan yang diterima dan tidak mencantumkan yang dikirim ke APH, ” jelasnya.

Dari laporan nilai transaksi dengan agregrat lebih dari Rp349 triliun tersebut, Mahfud mengatakan Kemenkeu telah menindaklanjuti sebagian laporan dan sebagian lainnya dalam proses penyelesaian.

Tindaklanjut yang dijatuhkan Kemenkeu berupa tindakan administratif terhadap pegawai dan ASN sesuai UU No.5 tentang ASn junto PP 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

 Mahfud menyebut Kemenkeu akan terus menindaklanjuti laporan termasuk TTPU sesuai UU No. 8 2010 tentang Pemberatasan TPPU. “Nanti kerja sama dengan PPAT dan APH untuk tentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Untuk laporan dengan transaksi Rp189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam saat di DPR, akan diungkap dugaan tindak pidana asal dan TTPU sesuai langkah hukum dan menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjuan kembali.

“Namun komite memutuskan melakukan tinddak lanjut termasuk yang belum masuk proses hukum dengan case building bersama Kemenkeu,” katanya.

Komite TPPU membentuk Satgas untuk menindaklanjuti laporan dengan nilai agregat Rp349 triliun lebih dengan cara case building dari awal. Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Mabes Polri, Bin, hingga Memko Polhukam.

Mahfud mengatakan Satgas akan bekerja dengan memprioritaskan laporan dengan nilai transaksi yang cukup besar, yaitu lebih dari Rp189 triliun. “Terakhir, Komite dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional dan transparan serta akutabel,” pungkasnya.

(FIR)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement