sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Makin Berat, Begini Tantangan Penerimaan Pajak di Masa Depan

Economics editor Michelle Natalia
07/12/2022 12:26 WIB
Karenanya, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang akan menjadi fondasi kuat untuk mengumpulkan pajak.
Makin Berat, Begini Tantangan Penerimaan Pajak di Masa Depan (Foto: MNC Media)
Makin Berat, Begini Tantangan Penerimaan Pajak di Masa Depan (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, penerimaan pajak masih akan menghadapi tantangan berat di masa depan.

Karenanya, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System yang akan menjadi fondasi kuat untuk mengumpulkan pajak.

“Sekarang kita sedang meng-improve sistem IT dari pajak, Core Tax System beberapa waktu terakhir. Kita berharap tahun depan 2023 bisa mulai digunakan. Full implementasinya kita berharap 2023 atau awal 2024. Itu akan membuat integrasi,” ucapnya pada pembukaan 11th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) di Nusa Dua, Bali, dikutip Rabu (6/12/2022).

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga tidak membebani wajib pajak untuk mendaftar NPWP khusus. Kebijakan tersebut menjadi substansi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita terus melakukan peningkatan tata kelola di dalam pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya,” kata Suahasil.

Dia menyebut negara hadir melalui APBN untuk melindungi masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, serta menjaga momentum penguatan pemulihan ekonomi dan mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur. 

Di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global dan kondisi geopolitik, ekonomi Indonesia cukup resilien, didukung oleh peran APBN sebagai shock absorber. 

Pemerintah juga menyediakan berbagai macam insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Selama pandemi, pemerintah tidak memungut pajak supaya kegiatan ekonominya berjalan.

“Selama pandemi, pajak yang tidak kita pungut itu banyak sekali. Itu artinya kita memberikan gerak bagi perekonomian. Kalau sekarang pandeminya mau berakhir, kita sudah mulai kegiatan ekonomi lebih banyak, tentu dengan sendirinya penerimaan pajak akan naik,” pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement