sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Maksimalkan Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual RI Berpotensi Tembus Rp300 T

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
29/01/2023 11:12 WIB
Potensi pengembang bisnis atas kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300 triliun pada 2025.
Maksimalkan Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual RI Berpotensi Tembus Rp300 T
Maksimalkan Ekonomi Kreatif, Kekayaan Intelektual RI Berpotensi Tembus Rp300 T

"Kami fokus kepada IP yang sifatnya kreatif. Di mana ada sebuah karya manusia yang kemudian dikembangkan menjadi bisnis. Kreator kami bina, sehingga para kreator ini bisa merasakan manisnya atas karya yang dibuat," jelas dia. 

Hal ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI) dan menjadikan kekayaan intelektual atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.

Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement