IDXChannel - Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset yang berasal dari mega kasus korupsi PT Asabri yang ditaksir mencapai Rp23 triliun lebih. Kali ini Mall Ambon City Centre dan 60.000 meter persegi (m2) di sita. Aset tersebut milik tersangka Teddy Tjokrosaputro.
"Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/11/2021).
Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam pokok penetapan tersebut memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Ambon.
"Di atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre," jelasnya.
Berikut tiga bidang tanah tersebut!
1. Satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama;