sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mal Ambon City dan 60 Ribu M2 Tanah Disita Terkait Kasus Mega Korupsi Asabri

Economics editor Erfan Ma'ruf
04/11/2021 09:45 WIB
Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset yang berasal dari mega kasus korupsi PT Asabri yang ditaksir mencapai Rp23 triliun lebih.
Mal Ambon City dan 60 Ribu M2 Tanah Disita Terkait Kasus Mega Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)
Mal Ambon City dan 60 Ribu M2 Tanah Disita Terkait Kasus Mega Korupsi Asabri (FOTO: MNC Media)

2. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama;

3. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama;

"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkas Leonard. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement