sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Ibu Negara Malaysia Terdakwa Korupsi, Punya 567 Tas Mewah hingga 12.000 Perhiasan

Economics editor Febrina Ratna
02/09/2022 04:03 WIB
Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor, terancam masuk penjara karena korupsi. Dia terkenal dengan gaya hidup mewah hingga memiliki 12.000 item perhiasan.
Mantan Ibu Negara Malaysia Terdakwa Korupsi, Punya 567 Tas Mewah hingga 12.000 Perhiasan. (Foto: MNC Media)
Mantan Ibu Negara Malaysia Terdakwa Korupsi, Punya 567 Tas Mewah hingga 12.000 Perhiasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor, terancam masuk penjara akibat kasus korupsi. Dia kemungkinan bergabung dengan suaminya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Dikutip dari Reuters pada Kamis (1/9/2022), Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda USD216 juta kepada Rosmah. Itu karena dia meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan kontrak dari administrasi suaminya.

Rosmah, 70, masih bebas karena adanya jaminan. Tetapi jika dia kalah banding di dua pengadilan yang lebih tinggi, dia akan dipenjara dan mengakhiri kebiasaan belanja jutaan dolarnya.

Sejauh ini, Rosmah mengumpulkan ratusan tas Hermes Birkin dan perhiasan berlian mahal ketika suaminya Najib Razak menjadi perdana menteri Malaysia.

Mantan ibu negara, yang dipandang sebagai sosok kuat di belakang Najib itu secara luas telah dicemooh rakyat Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah. Terutama karena dia gemar mengumpulkan tas Hermes jenis Birkin, yang harganya bisa mencapai ratusan ribu dolar.

Polisi pun menemukan 12.000 item perhiasan, 567 tas tangan mewah, 423 jam tangan, dan uang tunai USD26 juta di properti milik pasangan tersebut setelah kekalahan tak terduga Najib dalam pemilihan 2018.Saat itu para pemilih menunjukkan rasa jijik terhadap skandal korupsi multi-miliar dolar dana negara dalam proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Rosmah telah dirundung pertanyaan tentang perannya yang besar dalam pemerintahan Najib dan sumber kekayaannya. "Sendiri, dia tidak menduduki posisi resmi. Namun, dia memiliki pengaruh yang cukup besar dengan alasan sifatnya yang sombong," kata jaksa Gopal Sri Ram pada awal persidangan Rosmah pada 2020 karena meminta suap atas kontrak pasokan tenaga surya senilai UD279 juta seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (1/9/2022).

Rosmah menggambarkan tuduhan itu sebagai pembunuhan karakter dan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya. Namun, Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (USD41,85 juta) dan menerima 6,5 ​​juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek surya.

Sebagian dikirim dalam dua tas berisi uang tunai di kediaman pasangan itu. Rosmah juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak dalam kasus terpisah.

Sementara itu, Najib pekan lalu memulai hukuman penjara 12 tahun. Setelah kalah banding dalam kasus pertama dari beberapa kasus yang diajukan kepadanya terkait 1MDB. Dia secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Baca selengkapnya

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement