Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan penarikan dan pembatalan setelah penyetoran hanya selisih 49 detik. Menurutnya untuk menghitung uang Rp400 juta di teller butuh waktu beberapa menit untuk memastikan uangnya cukup atau kurang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (BPKN) RI Rizal E Halim menegaskan bank wajib bertanggung jawab atas semua dana nasabahnya. Menurutnya ini jelas diatur dalam UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Bila ada bukti setoran maka dana nasabah adalah tanggung jawab bank. Jangan kambing hitamkan oknum dan menyerahkan ke proses hukum. Tapi tanggung jawab bank atas dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai DPK. Hal itu wajib, terlepas ada kelalaian pegawainya. Jangan dibolak-balik aturan hukumnya," kata Rizal di Jakarta (20/3/2021).
Dia juga menegaskan bila terjadi kasus kelalaian bank hal itu adalah persoalan lain. Tapi ada kerugian itu harus dipertanggungjawabkan bank. Hal itu sudah jelas dan tidak perlu dicari-cari alasan lainnya. "Kalau ada masalah itu tanggung jawab bank, tapi kalau kelalaian itu persoalan lain," jelasnya. (TIA)