IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan 100 ton ikan salem beku (frozen pacific mackerel). Komoditas tersebut diduga diimpor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2025), Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, mengatakan impor tersebut terjadi pada rentang waktu 5- 9 Januari 2026. Adapun volume ikan kaleng yang diamankan sebesar 99,97 ton.
"Ikan tersebut masuk ke dalam neraca komoditas impor yang pemasukannya diatur berdasarkan kuota melalui Persetujuan Impor (PI). Jadi, komoditas ini masuk secara ilegal tanpa adanya persetujuan impor maupun rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Halid menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya impor ikan tanpa persetujuan dan kuota impor. Dari hasil penelusuran, pelaku usaha diketahui merupakan PT CBJ yang memasukkan komoditas ikan salem melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Halid, impor ilegal tersebut diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus memanfaatkan PI yang kuotanya telah habis sejak Juli 2025. Namun, pihak pelaku usaha seolah-olah salah baca.
"Mereka awalnya mendapatkan kuota 100 ton di awal tahun 2025, kemudian mengajukan perubahan penambahan kuota sebesar 50 ton. Seharusnya total kuota yang terbaca adalah 150 ton, tetapi oleh pihak pelaku usaha dibaca menjadi 250 ton, sehingga, mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota tambahan 100 ton yang kami kategorikan sebagai tindakan ilegal," tutur Halid.
PT CBJ sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hewan hidup, serta industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut juga memiliki fasilitas cold storage yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari sisi ekonomi, Halid menyebut penindakan yang dilakukan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai sekitar Rp4,48 miliar. Nilai itu mencakup potensi penerimaan fiskal dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta dampak ekonomi yang dapat merugikan nelayan lokal.
"Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan lokal yang dapat menekan harga ikan pelagis kecil, serta multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan," pungkasnya.
(Rahmat Fiansyah)