"Mereka awalnya mendapatkan kuota 100 ton di awal tahun 2025, kemudian mengajukan perubahan penambahan kuota sebesar 50 ton. Seharusnya total kuota yang terbaca adalah 150 ton, tetapi oleh pihak pelaku usaha dibaca menjadi 250 ton, sehingga, mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota tambahan 100 ton yang kami kategorikan sebagai tindakan ilegal," tutur Halid.
PT CBJ sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hewan hidup, serta industri pembekuan ikan. Perusahaan tersebut juga memiliki fasilitas cold storage yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari sisi ekonomi, Halid menyebut penindakan yang dilakukan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai sekitar Rp4,48 miliar. Nilai itu mencakup potensi penerimaan fiskal dari pajak pertambahan nilai (PPN) serta dampak ekonomi yang dapat merugikan nelayan lokal.
"Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan lokal yang dapat menekan harga ikan pelagis kecil, serta multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan," pungkasnya.
(Rahmat Fiansyah)