Langkah kedua kata Surya yakni pembenahan prosedur khususnya untuk produk masa lalu yang memang sebagian bermasalah perlu diberesin, tumpang tindih, dan lainnya.
“Ketiga perlu dikunci dengan satu proses baru yang istilahnya digitalisasi. Rasanya ini bukan cuma gengsi-gengsian tapi memang kebutuhan yang real untuk modernisasi administrasi pertanahan kita ke depan," ujar Surya Tjandra.
Lebih lanjut Surya menjelaskan tantangan dari pendaftaran tanah hari ini adalah lembaga yang bisa mengelurkan keterangan hak atas tanah ada banyak. Di masa lalu, pernah ada surat keterangan tanah dari kepala desa, hal ini disebabkan karena BPN pernah menjadi bagian dari Kemendagri, dan ini terus berlangsung sampai sekarang.
"Tantangan yang berikut memang sampai hari ini sering kali terjadi, jadi kita tidak punya satu lembaga tunggal yang mengatakan mana yang sah mana yang tidak," ungkap Surya Tjandra. (RAMA)