IDXChannel - Program bantuan tunai BLT PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta mulai didistribusikan kepada para pedagang kecil. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenugi dan tidak semua pedagang yang mendapat bantuan tersebut.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan secara detail mengenai bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.
"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ujar Airlangga beberapa waktu lalu, Jumat (10/9/2021).
Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 dan 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah, antara lain: